Omnibus Law Buah dari Praktik Kenegaraan yang Buruk, NU Akan Ajukan Judicial Review

Jakarta – Nahdlatul Ulama sebagai organisasi kemasyarakatan keagamaan terbesar di Indonesia, menyatakan akan mengajukan judicial review atas disahkannya UU Cipta Kerja di dalam Omnibus Law.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Kiai Haji Said Aqil Siroj, dalam keterangan tertulis yang dilansir dsri Andika FM mengatakan, Omnibus Law merupakan buah dari praktik bernegara yang buruk. Penilaian itu diberikan dengan pertimbangan penyatuan 76 Undang-undang itu dilakukan secara tergesa-gesa dan tertutup dari aspirasi publik. Selain itu pemaksaan pembahasan Omnibus Law di tengah pandemi dinilai mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan publik

“Nahdlatul Ulama membersamai pihak-pihak yang mencari keadilan di jalur konstitusional. Di tengah pandemi mencari keadilan dengan cara ini merupakan pilihan terbaik,” kata Said Aqil.

Meski mengaku akan menggugat Omnibus Law secara keseluruhan, ada beberapa pasal yabg fokus dipermasalahan, antara lain Pasak 65 UU Cipta Kerja yang menempatkan pendidikan sebagai sektor yang terbuka terhadap sektor perizinan pendidikan. Hal ini dinilai rawan menjerumuskan Indonesia ke dalam kapitalisme pendidikan.

Hal lain yang juga dipermasalahkan oleh Nahdlatul Ulama adalah Pasal 81 UU Cipta Kerja tentang Pekerja Kontrak Waktu Tertentu atau PKWT. Pasal itu dinilai meningkatkan resiko pekerja kontrak menjadi pekerja tidak tetap sepanjang usia industri, karena tenaga kerja Indonesia saat ini masih didomonasi oleh pekerja dengan _skill_ terbatas.

Nahdlatul Ulama juga mempermasalahkan UU Cipta Kerja yang dinilai mementingkan masuknya investasi, namun mengabaikan pelestarian lingkungan dan ketahanan pangan.

Selain itu masalah sertifikasi halal di UU Cipta Kerja juga menjadi poin yang disoal oleh Nahdlatul Ulama. Dua hal di pasal sertifikasi halal yang dipermasalahkan adalah sentralisasi pada lembaga tertentu yang dinilai menyuburkan monopoli dan mengabaikan antusiasme industri syariah yang tengah tumbuh, serta soal auditor halal yang mengabaikan sarjana syariah sebagai latar belakang pendidikan SDM-nya.

Di akhir pernyataannya Nahdlatul Ulama mengajak seluruh masyarakat berdoa, semoga Tuhan Yang Maha Esa melindungi dan menolong bangsa Indonesia dalam menyelesaikan berbagai masalah.

 

(Jn/shk)

Baca Juga
Komentar
Loading...