Angka Stunting Ditarget Turun 14 Persen di 2024

 

JAKARTA — Kepala BKKBN Dr (HC) dr Hasto Wardoyo Sp.OG (K) menyatakan pemerintah menargetkan menekan angka stunting pada 2024 menjadi 14 persen. Saat ini angka stunting pada kisaran 27,6 persen.

Target tersebut menurut Hasto perlu didukung oleh semua pihak. “Ini merupakan tugas yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada BKKBN sebagai ketua pelaksana program percepatan penurunan stunting dalam koordinasi dengan Kemenko PMK,” kata Hasto.

Ia mengatakan BKKBN siap untuk mengoordinasikan upaya percepatan penurunan stunting ini melalui kerja sama lintas Kementerian/Lembaga, lintas sektor serta lintas pemerintah Pusat dan Daerah (sampai dengan tingkat desa).

Hasto menambahkan BKKBN siap mengerahkan dukungan 13.734 tenaga PKB/PLKB dan 1 juta kader yang tersebar di seluruh desa.

“Mempertimbangkan dampak pandemi covid-19 serta pemenuhan target penurunan stunting menjadi 14 persen di tahun 2024,” tambah dokter Hasto.

Salah satu langkah dalam upaya percepatan penurunan stunting, BKKBN akan membuat program yang mengharuskan calon pengantin melapor tiga bulan sebelumnya untuk kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, seperti pemeriksaan hemoglobin (hb). “Kalau hb kurang, minum tablet tambah darah sehingga begitu nikah sudah siap hamil makanya kita harus buat program siap nikah dan siap hamil,” katanya.

Hasto mengatakan, hampir 50% kasus stunting tercipta dari kehamilan. Dia mengibaratkan orang hamil sebagai pabrik pembuat bayi. “Kalau kita ingin bayi bagus maka pabriknya harus bagus. Logikanya begitu kalau kita ingin membikin bayi bagus, siapa yang akan membikin bayi ini harus bagus juga. Makanya harus dikawal dengan tertib dan disiplin,” katanya.

Karena itu, sebelum proses kehamilan harus dilakukan pemeriksaan kehamilan. “Inilah upaya kita yang harus mereformasi sistem layanan di tingkat bawah dengan membangun sistem baru. Saya kira salah satu tugas dari Presiden, ini juga bagian dari janji Presiden bahwa 14% penurunan stunting juga janji lain reformasi sistem kesehatan,” tuturnya.

Jadi, sejalan dengan reformasi sistem kesehatan, pada saat bersamaan dilakukan upaya pencegahan stunting. “Jadi, calon-calon pengantin, orang yang mau nikah itu harus ada sertifikat nikah, meskipun wujudnya tidak harus dalam bentuk fisik sertifikat. Tetapi dilakukan penilaian! kesehatan, kemudian di-approve, baru dia boleh menikah,” katanya.

Baca Juga
Komentar
Loading...