Protes Ketua PWNU DKI Ke Pemprov DKI Terkait Larangan Ziarah Kubur

Jakarta, buletinnusantara.com

Kebijakan Pemprov DKI Jakarta dinilai tak konsisten terkait adanya larangan ziarah kubur pada hari raya, namun disisi lain memperbolehkan tempat wisata dibuka pada masa pandemi Covid-19.

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta terpilih Dr. KH Samsul Ma’arif mengkritik kebijakan Pemprov DKI dalam surat seruan Gubernur nomor 5 Tahun 2021 tentang pengendalian aktivitas Masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19 pada masa libur Idul Fitri 1442 H.

“Ini Gubernur (Pemprov DKI) tidak konsisten. Kuburan (ziarah) nggak boleh tapi Ancol dibuka. Padahal kan sama-sama tempat terbuka,” tegas Kiai Samsul seperti dikutip dari situs nu.or.id Jakarta, Selasa, 12 Mei 2021.

Dalam surat seruan Gubernur DKI Jakarta berisi enam seruan penting seperti berikut:

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada setiap orang yang berada di wilayah
Provinsi DK1 Jakarta mulai dari tanggal 12 Mei 2021 sampai dengan tanggal 16 Mei 2021 agar
meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran COVID-19, dengan melakukan hal sebagai berikut:
1. Setiap orang agar memakai masker, menjaga jarak aman dan tidak membuat dan/atau
menghadiri kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan/keramaian.
2. Memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan dianjurkan untuk tidak melakukan kegiatansaling mengunjungi dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah baik skala kampung,kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten ataupun provinsi.
3. Bagi individu/keluarga/masyarakat/tempat kerja dalam menjalankan rangkaian kegiatan perayaan Idul Fitri 1442 H agar melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
a) melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri 1442 H di rumah masing-masing. Bagi warga yang
melaksanakan salat di luar rumah, agar dilakukan di lapangan atau ruang terbuka setempat (tidak mendatangi lokasi yang jauh dari rumah). Bagi yang melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di Masjid setempat, maka dilaksanakan dengan kapasitas 50`)/0 (lima puluh persen) dari total kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat (mengenakan masker dan menjaga jarak); b) menghindari kegiatan dalam waktu bersamaan yang menyebabkan kerumunan, oleh karena itu kegiatan open house/halal bihalal agar ditiadakan. Sedangkan kegiatan silaturahmi antar anggota keluarga, teman, tetangga dan tokoh masyarakat/agamadianjurkan menggunakan media virtual sampai dengan berakhirnya bulan Syawal 1442 H;
c) mengutamakan pelaksanaan malam takbiran menyambut Idul Fitri 1442 H dilakukan darirumah melalui fasilitas virtual, terhadap pelaksanaan di Masjid dan Musala dilakukan
secara terbatas dengan kapasitas 10°/0 (sepuluh persen) dari total kapasitas dengan
penerapan protokol kesehatan secara ketat;
d) melakukan kegiatan pengumpulan Zakat, Infak dan Shadaqah (ZIS) serta Zakat Fitrah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa. Penyaluran Zakat dilakukan secara langsung kepada penerima dan dilarang dalam bentuk pengumpulan massa; dan
e) menghindari kerumunan karena kedatangan peziarah dalam waktu yang bersamaan, maka kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai hari Rabu tanggal 12 Mei 2021 sampai dengan hari Minggu tanggal 16 Mei 2021. Terkait mekanisme proses pemakaman, tetap dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
4. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal/,warung makan, rumah makan, kafe, restoran dan bioskop untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari total kapasitas, kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan.
5. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab kawasan wisata/tempat rekreasi untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total kapasitas, kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan.
6. Mematuhi protokol pencegahan COVID-19 beserta penegakan disiplin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Perangkat Daerah terkait dan aparat TNI/POLRI.

Kiai Samsul menghimbau kepada Pemprov DKI Jakarta, ia menegaskan bahwa dalam membuat kebijakan jangan sampai hanya sekadar berorientasi mencari uang untuk pemasukan kas daerah. Sebab tempat tetap dibuka sementara ziarah kubur ditiadakan.

“Soalnya kalau kuburan kan tidak mendatangkan uang, tapi kalau Ancol akan mendatangkan kas APBD. Saya kira yang model-model begini jangan hanya sekadar berorientasi mencari uang,” ungkapnya.

Baca Juga
Komentar
Loading...