, Buletinnusantara (Mensos), Indah Parawansa menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) setuju pelaku terhadap anak atau predator seks diberikan sanksi pemberat berupa hukuman pengkebirian saraf libido.

Khofifah menilai, kekerasan terhadap saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Sehingga, hal itu harus dicegah dengan pemberatan hukuman itu. “Jadi ‎hasil terbatas (ratas) kekerasan anak, presiden setuju hukuman pemberat bagi predator seks dengan pengkebirian saraf libido,” kata Khofifah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/10/2015).

Dalam Ratas yang digelar hari ini, katanya, Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek, HM Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, sudah mempertimbangkan aspek kesehatan dan aspek hukum dalam pemberian hukuman pemberat bagi predator seks ini. ‎

“Ada Menkes, Jaksa agung, Kapolri sepakat pengkebiran saraf libido. Lalu proses pertimbangn hukumnya nanti diatur oleh Jaksa Agung dan Kapolri bahwa kalau dipredator ada hukuman pemberatan. Aspek kesehatannya nanti Menkes yang atur,” jelasnya.

Sementara, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan draft Intruksi Presiden (Inspres) tentang perlindungan anak dalam pembangunan. Sebab, tambahnya, hal itu sebagai implementasi dari Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. ‎”Draft itu sudah kami siapkan. Karena, kalau kita punya Inpres, dinas-dinas dibawah dapat lebih memberikan perlindungan terhadap anak,” pungkasnya.