Vaksin Rubella. Sumber gambar: beritagar.id

BuletinNusantara.com, Jakarta –  () menyatakan bahwa Measles Rubella (MR) tidak halal. (Kemenkes) pun belum melakukan sertifikasi halal terhadap vaksin itu. MUI juga sudah mengirim surat penundaan agar MR tidak diberikan untuk imunisasi.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi dan Pengembangan MUI, KH Cholil Nafis. Menurut Cholil, MUI ingin agar Kemenkes melakukan sertifikasi halal terlebih dahulu sebelum melakukan vaksin.

“Iya betul ada (surat itu). Jadi kita minta kepada Kemenkes agar dilakukan sertifikasi halal karena memang di masyarakat ada permintaan itu. Jadi mungkin untuk memenuhi hak masyarakat , ya dipenuhilah dulu untuk sertifikasi halalnya,” kata Cholil saat dikonfirmasi, Rabu sore, 1 Agustus 2018

Karena belum mendapatkan sertifikasi halal, lanjut Cholil, maka jika ada informasi MR halal jelas tidak benar.

“Itu ‘kan tak pernah dilakukan permintaan untuk disertifikasi halal ke MUI. Tapi ke bawah kok isunya itu sudah sertifikasi halal. Padahal tidak pernah,” ujar Cholil

Cholil menyatakan bahwa imunisasi yang merupakan upaya pengobatan yang diwajibkan oleh Islam. Tetapi, dalam praktiknya, Islam juga mewajibkan -obatan yang digunakan harus halal. Untuk itu, MUI siap membantu Kementerian Kesehatan untuk menyukseskan program imunisasi tersebut.

“MUI menyatakan kesiapan untuk membantu Kementerian Kesehatan mencari solusi demi suksesnya pelaksanaan Gerakan Imunisasi MR yang bersesuaian dengan ketentuan ajaran Islam,” ujarnya. [Taufik]

Sumber