, Buletinnusantara – Pengurus Besar () menyesalkan aksi pembakaran gereja di Sukamakmur, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, yang dilakukan sejumlah oknum warga setempat, Selasa (13/10/2015) siang.

“Apapun alasan yang melatar belakangi, aksi main hakim sendiri terlebih dilakukan dengan cara kekerasan tidak bisa dibenarkan oleh hukum,” kata H.. Helmy Faishal Zaini lewat pesan singkat yang diterima wartawan.

Dia menegaskan, bukan yang mengajarkan kekerasan. Islam adalah agama akhak. Islam agama yang diturunkan untuk menjadi rahmat bagi sekalian alam.

“Seperti dikutip dari (QS. An-Nahl 125), serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik,” katanya.

Sementara itu, soal . pembakaran, PBNU menyerukan agar pihak-pihak yang bersengketa saling menahan diri.

“Sikap teduh untuk menjaga suasana tetap tenang dan kondusif sangat dibutuhkan di Aceh Singkil, khususnya di lokasi kejadian untuk saat-saat sekarang ini,” katanya.

Menurutnya, PBNU meminta aparat bertindak persuasif dengan sesegera mungkin membuat langkah-langkah mediasi.

“Pemda setempat dengan segenap unsur Muspida, , tokoh masyarakat, dalam hal ini hendaknya mengedepankan prinsip-prinsip maslahah ‘ammah dan penegakan hukum yang tegas, adil, dengan tetap mengedepankan ahlakul karimah,” kata Helmy.