dari kiri: Anggota Komisi III DPR RI, Asrul Sani, Dirjen Peraturan Perundangan Kenkumham RI, Widodo Ekatkahjana, Direktur Imparsial AL A'raf mengikuti diskusi di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8/2016). Diskusi ini membahas RUU Keamanan Nasional. FOTO: BN/Junaidi Mahbub

, buletinnusantara – mengajak kembali membahas Rancangan Undang-undang tentang Keamanan (RUU Kamnas). Sebab, semenjak diajukan kembali oleh Pertahanan Ryamizard Ryacudu pada Januari 2015, nasib RUU Kamnas belum jelas.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan pada Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Widodo Ekatjahjana‎ mengungkapkan, pemrakarsa RUU Kamnas kali ini adalah Kementerian Pertahanan.

“Ini harus ada pembicaraan lagi dengan pemerintah dan badan legislasi DPR,” ujar Widodo dalam sebuah diskusi di Kompleks , , Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Menurut Widodo, pembahasan RUU Kamnas wajib melibatkan publik. “Keterlibatan partisipasi publik itu wajib,” tuturnya.

Dirinya mengungkapkan, sejauh ini Kemenkumham belum menerima draf RUU Kamnas yang diajukan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu pada Januari 2015.‎

Sehingga, dirinya mengaku tak mengetahui apakah ada perubahan atau penambahan di draft RUU Kamnas yang diajukan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.

Sepengetahuannya, ada delapan pasal yang krusial pada draft RUU Kamnas yang dikembalikan panitia khusus (Pansus) DPR ke Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono () 2014 lalu. “‎Hingga akhirnya enggak diteruskan dan sekarang barangnya juga belum saya pegang,” pungkasnya.

Diketahui, pada tahun 2014 di masa Pemerintahan SBY, Pansus ‎RUU Kamnas memutuskan mengembalikan draf RUU itu ke pemerintah untuk diperbaiki sejumlah substansi yang dikritik. Pasalnya, sejumlah pihak menilai isi pasal dalam RUU Kamnas dekat dengan pembatasan terhadap hak asasi manusia.