Buletinnusantara, Jakarta (12/8) – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia () dapat memahami langkah melakukan penyesuaian dan pemotongan anggaran dalam Anggaran Penerimaan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016, karena tidak ada jalan alternatif yang mungkin bisa dilakukan menghadapi kondisi bangsa di tengah-tengah pergulatan hadapi ekonomi global.

Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad memandang pemotongan tidak bisa terhindarkan karena kinerja ekonomi global yang melambat. Disisi lain, dirinya tetap meminta agar Pemerintah tetap selektif dalam melakukan penyesuaian terhadap alokasi anggaran APBD dari Pemerintah Pusat.

“Pemerintah harus hati-hati melakukan pemotongan dana transfer daerah, karena akan mempengaruhi kinerja pembangunan di daerah,” ucapnya.

DPD memberi penekanan kepada Pemerintah melalui Keuangan agar pemotongan dana transfer tidak ditujukan terhadap dana transfer termasuk , mengingat sebagian besar daerah selain membutuhkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), begitupun ada sebagian besar Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digunakan untuk proyek-proyek yang sudah dikontrakan.

“Penyerapan anggaran di sebagian pemerintah daerah sedang berjalan berasal dari dana transfer daerah (DAU, DAK dan DBH). Pengetatan diperlukan harus selektif dan berhati-hati, “jelasnya.

Pemerintah menjamin tidak akan merubah anggaran yang menyangkut DAU,DAK dan DBH. Pemerintah akan melakukan penyesuaian DAU hanya untuk daerah-daerah tertentu saja, dalam bentuk penundaan penyaluran tanpa menimbulkan gangguan atas Anggaran Penerimaan Belanja Daerah (APBD) Pemda yang bersangkutan. Penyesuaian DBH hanya semata-mata sebagai konsekuensi penerimaan dari penghasilan komoditas yang bersangkutan. Proyek-proyek besar diusahakan melalui skim tahun jamak yang menyangkut proyek yang sudah dikontrakan.

Sebagai informasi, pada hari rabu 9 Agustus 2016 Menteri Keuangan (), Sri Mulyani Indrawati menyambangi pimpinan DPD RI di Komplek Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. Pertemuan tersebut salah satunya membahas pemotongan anggaran pada yang sebelumnya dikenal sebagai utusan daerah tersebut.

Pemotongan anggaran ini terkait dengan rencana pemerintah memangkas anggaran belanja dalam APBN-P 2016 sebesar Rp 133,8 triliun. Pemangkasan tersebut mencakup anggaran belanja Rp 65 triliun di /Lembaga (K/L), serta transfer ke daerah Rp 68,8 triliun.