,BuletinNusantara – Upaya menjadikan langkah pemutusan rantai sebaran ( – 19), langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 002/SE//FKDM -DKI/III/2020, Tertanggal 24 Maret 2020

Yang mana SE adalah Imbuan yang mendasar dari instruksi Jakarta, diteruskan pada tingkat Walikota, Kecamatan, Kelurahan, sejumlah instrumen .

Kepala KESBANGPOL Jakarta Barat, Mohamad Matsani, sudah menyerukan imbuan pada beberapa waktu lalu, agar seluruh anggota FKDM guna mewaspadai, memonitor perkembangan diwilayah masing – masing,” kata Mohamad Matsani

Ketua FKDM tingkat Kecamatan Kebon Jeruk, Chaidir, lebih lanjut mengungkapkan “Pemasang spanduk himbuan sebagai upaya pemutusan mata rantai virus (Covid -19), bukan hanya itu turun langsung untuk memperhatikan dan menjalankan apa yang telah dihimbau, menjalankan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” ungkap Chaidir pada saat dikonfirmasi BuletinNusantara.com. Kamis (26/3)

Kata Chaidir, dalam menangani dan menanggulangi wabah virus corona  pun harus terus memberikan kepada masyarakat terkait cara pencegahan atau proteksi agar tidak terjangkit virus tersebut.| Aris PJ