Prosedur Pengajuan Dana Stimulan Rumah Korban Bencana

 

JAKARTA – Memasuki hari ke 12 penanganan bencana banjir dan longsor di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten mengalami kemajuan yang baik. Genangan banjir sudah surut di semua lokasi serta jumlah pengungsi juga jauh berkurang.

Berdasarkan data yang diterima Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Minggu 12 Januari 2020 pukul 06.00 WIB menunjukkan bahwa jumlah pengungsi di DKI Jakarta 814 orang di Jakarta Selatan. Sedang jumlah pengungsi di Kota Bekasi 63 orang, Kota Depok 63 orang, Kabupaten Bogor pengungsi berjumlah 21.742 orang dan Kabupaten Lebak 5.106 orang. Untuk Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan para pengungsi sudah kembali ke rumah masing-masing.

Saat ini pekerjaan darurat lebih fokus pada pembersihan jalan, rumah, lingkungan, perbaikan dan pembukaan akses jalan, pemenuhan kebutuhan pengungsi, serta pekerjaan pemulihan darurat lainnya. Sehingga pekerjaan inventarisasi kerusakan rumah dan infrastruktur lainnya dapat juga dilakukan segera.

*Inventarisasi Kerusakan Rumah*

Dalam hal inventarisasi kerusakan rumah, kewenangan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan membentuk Tim Inventarisasi lintas sektor. Dalam hal ini BNPB bisa diminta untuk mendampingi.

Terkait prosesnya, tim akan melakukan survey terhadap kerusakan rumah warga dan mengklasifikasikannya ke dalam tiga jenis kerusakan yakni; Rusak Berat (RB), Rusak Sedang (RS) dan Rusak Ringan (RR) dengan dilengkapi dengan nama dan alamat pemilik rumah.

Selanjut Bupati/Walikota membuat Surat Keputusan (SK) yang berisi daftar nama dan alamat serta klasifikasi tingkat kerusakan rumahnya. Selanjutnya SK ini dilampirkan dalam surat pengajuan pendanaan Dana Tunggu Hunian (DTH) dan Stimulan Rumah ke BNPB.

Dalam beberapa kesempatan Menko PMK Muhadjir Effendy dan Kepala BNPB Doni Monardo telah menyampaikan bahwa warga yang rumahnya rusak mendapat dana stimulan yang besarnya Rp 50 juta untuk RB, Rp 25 juta untuk RS dan Rp 10 juta untuk RR.

*Prosedur dan Pengajuan DTH dan Stimulan Rumah*

Kebijakan yang diputuskan Pemerintah adalah warga yang rumahnya rusak berat (RB) tidak ditempatkan di hunian sementara (Huntara) tapi langsung dibangunkan Hunian Tetap (Huntap). Selama menunggu proses pembangunan huntap selesai, warga menerima Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp 500 ribu per keluarga.

Anggaran yang digunakan untuk DTH dan Stimulan Rumah adalah Dana Siap Pakai (DSP) sehingga salah satu syarat pengajuan yang harus ada adalah Surat Keputusan Tanggap Darurat yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota.

Selanjutnya Bupati/Walikota mengajukan permohonan pengajuan DTP dan Stimulan Rumah ke BNPB dengan lampiran SK nama, alamat dan tingkat kerusakan rumah; dan SK Tanggap Darurat, serta kelengkapan lainnya.

BNPB setelah menerima surat permohon tersebut maka akan meneliti dan memverifikasi dokumen pengajuan serta melakukan pengecekan lapangan.

Hasil verifikasi kemudian diajukan ke Kepala BNPB untuk mendapat persetujuan.

Pencairan bantuan setelah syarat admininistrasi dipenuhi BPBD seperti nomor rekening, usulan PPK/BPP, MOU, dll.

Apabila semuanya selesai maka DTH dan Stimulan Rumah akan ditransfer ke rekening BPBD. Setelah itu masyarakat wajib membentuk Pokmas dan membuka Rekening Bank baru kemudian BPBD dapat mentransfer dana ke rekening Pokmas sehingga warga dapat segera membangun kembali rumah dengan dibantu oleh Fasilitator pembangunan rumah.

Agus Wibowo
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB

Baca Juga
Komentar
Loading...