Indonesia-Korsel Perbarui Kesepakatan Penempatan Pekerja Migran

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pemerintah Indonesia dan Korea Selatan (Korsel) segera menyelesaian pembaharuan (renewal) nota kesepahaman (MoU) penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Korsel melalui skema employment permit system (EPS).

“Pemerintah telah menyampaikan counter-draft MoU EPS  kepada Menaker Korsel, pada September 2019 melalui saluran diplomatik dan finalisasi pembaharuan MoU EPS, pihak Korsel secara prinsip setuju untuk digelar pertemuan teknis bilateral pada akhir pertengahan Februari 2020 di Korea, ” kata Ida Fauziyah, dikutip dari laman resmi Kemenaker, Jumat (17/1/2020).

Menaker Ida yang didampingi oleh Dirjen Binapenta & PKK Aris Wahyudi; Dirjen PHI & Jamsos, Haiyani Rumondang, Plt.Dirjen Binwasnaker Iswandi Hari, Karo Kerja Sama Luar Negeri Indah Anggoro Putri dan Direktur PPTKLN Eva Trisiana, menyatakan melalui bilteral meeting pada Februari 2020 nanti, juga dibahas peningkatan perlindungan  sekaligus evaluasi penempatan bagi PMI yang bekerja di Korsel melalui skema EPS selama ini.

“Kita komitmen meningkatkan pelindungan, sehingga substansi Mou EPS tersebut nantinya ada penambahan-penambahan, yang dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan PMI. Secara substansi  kedua pihak sudah oke, maka akan kita segerakan untuk diselesaikan. Semoga  EPS ini dapat segera ditandatangani untuk menjamin perlindungan lebih baik bagi pekerja migran kita di Korsel,” kata Menaker Ida.

Tim Pemerintah Indonesia direncanakan akan mengirim utusan dari Kemnaker,BNP2TKI dan Kemlu dalam pertemuan bilateral nanti guna memastikan dubstansi MoU, baik dari aspek teknis maupun legal drafting benar-benar menjamin perlindungan PMI

Menaker Ida mengungkapkan perundingan pembaharuan dokumen MoU oleh Indonesia dan Korsel sendiri telah berlangsung sejak 2015. Lamanya proses negosiasi disebabkan adanya usulan revisi/tambahan klausul untuk dapat meningkatkan perlindungan PMI. Sementara itu, format MoU penempatan EPS ini sudah template untuk ke-16 negara pengirim, termasuk Indonesia.

“Pada prinsipnya, Indonesia dapat menyetujui substansi teknis di dalam counter-draft MoU yang telah disampaikan oleh pihak Korsel sebelumnya. Tetapi masih terdapat beberapa poin substansi legal drafting yang perlu mendapatkan kesepakatan dari kedua belah pihak,” ujarnya.

“Pengiriman PMI ini sudah dilakukan sejak tahun 2007. Mou ini sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2015, tetapi secara otomatis bisa diperpanjang masa berlakunya. Dengan adanya regulasi PMI yang baru ini, maka perlu adanya adjustment, ” lanjut Menaker Ida.

Menaker Ida menjelaskan melalui skema sistem izin kerja EPS, PMI yang bekerja di Korsel akan memperoleh perlakuan dan hak yang sama sebagaimana tenaga kerja Korsel sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang berlaku di Korsel. Jadi, EPS ini memiliki sistem yang mencakup mengenai penempatan dan perlindungan PMI di Korsel.

“Penempatan melalui skema EPS meliputi lima sektor yaitu manufaktur, konstruksi, jasa, perikanan, dan pertanian. Hanya saja, hingga saat ini Indonesia baru menempatkan di sektor manufaktur dan perikanan, ” kata Menaker Ida. Terkait hal ini, Menaker mengusulkan kepada pihak Korea untuk membuka kesempatan bagi PMI di sektor jasa, mengingat ‘supply’ CPMI di sektor ini cukup kompetitif.

Lindungi ABK

Menteri Ida mengatakan selain masalah EPS, pihaknya juga menyinggung masalah pentingnya perlindungan bagi awak kapal (ABK) mengingat awak kapal itu berada di luar skema EPS dan kondisinya rentan sekali.

“Kami minta Kemnaker Korsel juga memberikan pelindungan bagi ABK dari Indonesia. Bahkan, kalau bisa ada Mou terpisah,” ujar Menaker Ida.

Menaker Ida menyatakan bahwa, perlindungan ABK Indonesia yang bekerja di kapal ini menindaklanjuti permintaan Presiden Joko Widodo saat bertemu dengan Presiden Korsel Moon Jae-in, akhir November 2019 lalu.

Sementara Wamen Korsel, Im Seo-Jeong menyatakan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap para ABK Indonesia dan memastikan pemerintah Korsel selalu mengutamakan keselamatan. Bahkan akan segera mempersiapkan Desk pengaduan bagi ABK Indonesia di Korsel.

“Kami berupaya agar ABK dapat bekerja dengan baik. Meski perlindungan bagi ABK bukan ranah kami, tetapi mereka akan mengkoordinasikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Korsel, untuk menjadi perhatian,” ujar Im Seo-Jeong seraya berharap Atnaker Indonesia di Korsel terus intens berkoordinasi dengan KKP Korsel.

Baca Juga
Komentar
Loading...