Sindikat Pemalsuan Dokumen Berhasil Diringkus Polsek Kebayoran Baru

Jakarta, Buletinnusantara – Kepolisian Sektor Kebayoran Baru Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membekuk satu dari empat komplotan penipuan dengan modus menggadaikan STNK dan BPKB motor palsu di Kantor Pegadaian. Komplotan ini sudah meraup keuntungan hasil kejahatannya mencapai ratusan juta rupiah.

Pelaku yang diringkus anggota Polsek Kebayoran baru ialah wanita berinisial LLW (30) di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sedangkan tiga pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ialah dua wanita DN dan NR, serta pria berinisial NN.

Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Ary Purwanto mengatakan, penangkapan terhadap LLW ini bermula dari hasil laporan sejumlah kantor pegadaian di wilayah Jakarta Selatan yang mendapatinya adanya nasabah menggadaikan surat kendaraan palsu. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ahirnya petugas mengidentifikasi kelompok penipu yang menggadaikan surat-surat palsu kendaraan bermotor tersebut.

Selanjutnya, petugas dari Polsek Kebayoran baru pun berhasil membekuk LLW yang saat itu hendak menggadaikan STNK dan BPKB palsu motor dengan merek Kawasaki Ninja. Sayangnya, tiga pelaku lain berhasil kabur saat akan ditangkap dikediamannya masing-masing.

“Mereka ini sangat lihai dan rapi saat menjalankan aksinya. Surat-surat palsu tersebut sangat mirip dengan aslinya tidak jauh beda. Mereka telah meraup keuntungan ratusan juta rupiah dalam kurun waktu dua bulan terakhir,” ungkap Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Ary Purwanto kepada awak media, Kamis (16/6/2016).

AKBP Ary Purwanto pun menjelaskan, keempat pelaku ini telah memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas menyewa kendaraan mewah seperti motor sport Kawasaki Ninja dan Ducati dan lain-lain.

Selanjutnya STNK dan BPKB motor tersebut dicopy kemudian dipalsukan. Setelah itu barulah surat-surat tersebut digadaikan dan uang hasil kejahatan tersebut dibagi rata.Dari tangan para pelaku disita 7 BPKB palsu.

Pelaku pun akhirnya dijerat pasal 378 KUHP dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sedang tiga pelaku yang DPO itu masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Dia palsukan surat itu di tempat khusus, tapi kami tak bisa sebutkan. Untuk kendaraan yang disewanya itu dipakai sistem online. Tiap surat palsu itu digadaikan sebesar Rp 5 jutaan,” pungkas Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Ary Purwanto.

Reporter: Jamal

Baca Juga
Komentar
Loading...