Gelar Konferensi Nasional, PERKAHPI Bahas Perbaikan Sistem Hukum Kontrak

Jakarta, Buletinnusantara – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (PERKAHPI) menggelar Konferensi Nasional Ahli Hukum Kontrak Indonesia via zoom meeting, Jum’at (3/7/2020).

Ketua Umum PERKAHPI, Sabela Gayo menjelaskan Konferensi Nasional merupakan kegiatan rutin tahunan yang menjadi program kerja DPP PERKAHPI.

Ia berharap dengan adanya kegiatan rutin tahunan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pembenahan sistem hukum kontrak Indonesia dan suatu saat terwujudnya kodifikasi hukum nasional Indonesia.

Melalui pelaksanaan Konferensi Nasional Ahli Hukum Kontrak ini para peserta mengharapkan agar Pemerintah dan DPR RI dapat segera menemui titik terang mengenai perbaikan sistem hukum kontrak Indonesia.

“Dan segera mewujudkan kodifikasi hukum kontrak nasional Indonesia seiring dengan semakin kompeksnya permasalahan hukum Kontrak di Indonesia dan Internasional,” kata Sabela Gayo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2020).

Sementara itu, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk berdiskusi dan memberikan solusi kepada Pengambil Kebijakan (decision makers) terkait dengan permasalahan hukum Kontrak Umum (commercial contract) dan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Government Procurement Contract) di Indonesia.

“Para Ahli Hukum Kontrak Indonesia masih sangat prihatin atas kondisi Hukum Kontrak Nasional Indonesia yang sampai hari ini belum memiliki Undang – Undang tersendiri/khusus tentang Kontrak Umum dan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” jelasnya.

Kondisi tersebut, ungkap Sabela, menimbulkan berbagai permasalahan hukum di lapangan mulai dari ketidakpastian pelaksanaan Kontrak itu sendiri sampai dengan mekanisme penyelesaian sengketa Kontraknya.

Bahkan khusus untuk Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sering dijumpai permasalahan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi objek perkara Tindak Pidana Korupsi.

Padahal setelah para pihak (Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia Barang/Jasa) melakukan tandatangan Kontrak maka yang berlaku adalah aturan hukum Kontrak bagi para pihak tersebut.

“Apabila di kemudian hari muncul berbagai permasalahan hukum diakibatkan oleh Kontrak tersebut maka seharusnya dicari terlebih dahulu mekanisme dan prosedur penyelesaian permasalahan hukum Kontrak tersebut di dalam klausul-klausul Kontrak yang sudah disepakati dan ditandatangani oleh para pihak,” lanjunya.

Untuk diketahui, tema Konferensi Nasional Ahli Hukum Kontrak Indonesia pada tahun 2020 ini yaitu Kontrak Barang/Jasa Pemerintah; Perdata atau Tindak Pidana Korupsi Pengadaan.

Tema tersebut diambil PERKAHPI demi merefleksikan demikian kompleksnya permasalahan hukum Kontrak Barang/Jasa Pemerintah di Indonesia sehinga mempengaruhi proses pelaksanaan Kontrak Barang/Jasa Pemerintah di berbagai Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. (*)

Baca Juga
Komentar
Loading...