Petugas Gabungan Sita Ribuan Obat Keras di Toko Obat

Jakarta, Buletinnusantara – Tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Korem 052 Wijayakrama, Satpol PP Kabupaten Tangerang, serta BPOM menggeledah sebuah toko obat dan kosmetik ilegal di Jalan Raya Cituis Surya Bahari, Kampung Cituis, RT01/02, Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Dalam penggeledahan itu tim gabungan berhasil menyita ribuan butir obat keras dari berbagai jenis, seperti tramadol dan hexymer. Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang (Bambang Mardi Sentosa) mengatakan, tim gabungan menggerebek toko obat Mitana Wahyu milik pria asal Aceh bernama (Muslem), pada Kamis (13/08/2020).

Ribuan obat keras ilegal yang dijual secara bebas itu telah diamankan petugas. Tak hanya itu petugas juga menyegel tempat usaha yang diketahui tak berizin tersebut.

“Obat keras berupa tramadol sebanyak 869 tablet dan hexymer 1.879 tablet telah kami amankan. Tokonya juga dipasang stiker segel dan Satpol PP line,” kata Bambang Mardi Sentosa.

Ia menuturkan, penindakan terhadap pemilik toko yang menjual obat terlarang tersebut, diserahkan kepada aparat penegak hukum. Sedangkan, Satpol PP hanya memberikan sanksi secara administratif berupa penutupan tempat usaha.

“Kaitan pemalsuan ranah Polri, Pol PP hanya berkaitan dengan perijianan tempat usahanya. Pasca disegel, toko itu akan kami pantau bersama OPD Kecamatan Pakuhaji,” pungkasnya.

Baca Juga
Komentar
Loading...