Ini Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap Saat PSBB Masa Transisi Jakarta, Ojol Ikut Bebas

Pemerintah Provinsi dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menerapkan sistem Ganjil Genap untuk kendaraan roda dua, pada masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kejelasan ini diatur dalam Pasal 17 Ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 yang berbunyi:
Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil, beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

comm-Sistem ganjil genap di jalan raya Jakarta Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta

Selebihnya pada Pasal 18 Ayat 1, diterangkan lagi bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih dan roda 2 dengan nomor pelat ganjil, dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, begitupun seterusnya.

Hanya saja pada Ayat 2, disebutkan pengecualian jenis kendaraan yang kebal sistem ganjil genap. Salah satunya angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi.

Berikut isi lengkapnya, daftar kendaraan yang dikecualikan ganjil genap.

a. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia

b. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

d. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

e. Kendaraan pejabat negara

f. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kepolisian dan TNI

g. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas

h. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

i. Kendaraan angkutan barang tidak termasuk double cabin

j. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian seperi pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari kepolisian

k. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan keputusan Dinas Perhubungan.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan sampai pekan depan sistem ganjil genap secara keseluruhan belum diberlakukan.

“Kami pastikan untuk waktu sekitar tanggal 12 atau 13 Juni 2020 nanti akan ada keputusan apa nantinya ganjil-genap bisa diberlakukan,” jelasnya saat dihubungi kumparan, Sabtu (6/6).

Artinya hingga tanggal yang disebutkan tadi, merupakan waktu bagi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta mengevaluasi urgensi sistem Ganjil Genap dari kepadatan kendaraan yang melintas.

Sebab pada dasarnya dengan Ganjil Genap sekarang ini bukan serta merta mengurangi kemacetan, namun pengendalian orang yang berpergian. 

Sumber : kumparan

https://m.kumparan.com/kumparanoto/daftar-kendaraan-kebal-ganjil-genap-psbb-transisi-jakarta-ojol-termasuk-1tYrcdEbffi?utm_campaign=int&utm_medium=post&utm_source=Facebook

Baca Juga
Komentar
Loading...