Rangkul Kementerian BUMN, Kemnaker Sepakat Pekerjakan Penyandang Disabilitas

Jakarta, buletinnusantara – Dalam upaya memberikan pelindungan dan pemenuhan hak kepada penyandang disabilitas, Kementerian Ketenagakerjaan menandatangani Nota Kesepahaman bersama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas pada BUMN.

Penandatangan komitmen bersama tersebut dilakukan langsung oleh  Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan Menteri BUMN, Erick Thohir di Ruang Tridharma Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, hari Rabu (22/7/2020).

Dalam sambutannya, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya terkait Pasal 53 ayat (1), di mana Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

“Kami mengajak bergandengan tangan terutama temen-temen BUMN dan pimpinan perusahaan BUMN menandatangani komitmen bersama berikutnya. Kalau sekarang dengan Menteri BUMN, berikutnya ditindaklanjuti oleh seluruh perusahaan yang dikelola Kementerian BUMN,” kata Menaker Ida.

Dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, Menaker Ida berharap BUMN mempekerjakan dan terus memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas sebagai wujud pemenuhan hak untuk membuktikan peran dan partisipasinya dalam pembangunan sesuai dengan potensi dan kemampuannya.

“Kami tak henti-hentinya mengingatkan Kementerian/Lembaga, BUMN, Pemda untuk merealisasi UU Nomor 8 Tahun 2016. Kalau belum sampai 2 persen, mohon didorong agar sampai terpenuhi 2 persen,” ujarnya.

Menaker Ida memberikan apresiasi kepada perusahaan BUMN yang telah banyak memberikan kesempatan mempekerjakan penyandang disabilitas. Meski kondisi pandemi, dengan pasar kerja terbatas dan banyaknya pekerja dirumahkan, diharapkan bisa memenuhi 2 persen. “Tetapi tetap mengingatkan komitmen itu penting untuk direalisasikan,” ujarnya.

Penyandang disabilitas, Muktadin Mustafa, yang kini bekerja di Kemnaker berharap BUMN dan K/L lainnya juga mendukung untuk mempekerjakan dan memberikan kesempatan lebih luas kepada penyandang disabilitas seperti dirinya. “Fasilitas sudah ada ada, BUMN dan K/L mendukung, sudah saatnya kita bisa sukses,” katanya.

Selama bekerja di Kemnaker, Muktadin mengaku fasilitas kerja yang diberikan sangat mendukung dan pekerjaan yang diberikan tidak menambah beban bagi dirinya. “Saya berterima kasih kepada Kemnaker yang telah membuka kesempatan jalur PNS khusus bagi jalur disablitas. Sehingga teman-teman saya juga berkesempatan,” ujar pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker tersebut.

Sebagaimana pesan yang diterima dari orangtuanya, Muktadi juga berpesan kepada kepada penyandang disabilitas agar tidak terkungkung dengan kekurangan, melainkan fokus dan improve dengan yang apa yang bisa dilakukan.

“Jangan menyerah dan jangan terkungkung dengan kekurangan anda. Semua orang punya kekurangan. Tapi fokus dan improve apa yang bisa anda lakukan, ” kata Muktadin mengutip pesan dari orangtuanya.

Sementara itu, Menteri BUMN, Erick Thohir, mengatakan komitmen mempekerjakan penyandang disabilitas sudah dijalankan Kementerian BUMN. Tahun 2020, pihaknya telah merekrut 178 yang merupakan bagian dari amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 untuk mempekerjakan minimal 2 persen penyandang disabilitas di perusahaan. “Kita tadi juga belajar dari Muhtadi, dengan kondisi Covid-19 dan memulihkan ekonomi, jangan lihat kekurangan kita, tapi bagaimana kita fokus bekerja,” ujarnya.

Selain fokus bekerja, Erick Thohir meminta dukungan Menaker Ida untuk bersinergi dalam tugas tambahan Kementerian BUMN. Yakni, memastikan program-program yang bisa disinergikan, bahwa kesempatan pembukaan lapangan kerja dengan kondisi terkini sekaligus memastikan bantuan kepada pekerja informal dan formal yang sangat membutuhkan hari ini.

“Kondisi saat ini, kita harus jadi satu paduan. Saya mohon dukungan Ibu sangat penting, karena ini bagian yang harus kita laksanakan tugas secara bersama, tidak secara sektoral. Karena tidak ada artinya Komite yang dibentuk presiden hari ini tanpa bantuan dari para Menteri,” ujarnya.

Baca Juga
Komentar
Loading...