Warga yang Tidak Gunakan Masker Disidang di Tempat

Jakarta – Aparat gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP melaksanakan operasi yustisi di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara. Warga yang melanggar protokol kesehatan covid – 19 langsung disidang tindak pidana ringan di tempat.

Petugas melakukan penindakan terhadap warga yang melanggar protokol covid – 19 di Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebuah tenda dibuat sebagai tempat untuk melaksanakan sidang di tempat.

Petugas juga melakukan patroli penindakan dengan sistem keliling di sekitar Danau Sunter. Mereka yang melanggar rata – rata merupakan pengguna kendaraan yang melintas di sekitar Danau Sunter. Warga yang melanggar kedapatan tidak menggunakan masker atau meletakkannya di dagu.

Warga yang terkena penindakan langsung digiring aparat ke tenda khusus. Satpol PP langsung mendata identitas dan pelanggaran yang dilakukan warga tersebut. Setelah itu, mereka langsung dikumpulkan untuk melaksanakan sidang terkait sanksi yang harus dilaksanakan, baik denda maupun sanksi sosial.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta (H. Anies Rasyid Baswedan, S.E., M.P.P., Ph.D) mengeluarkan Pergub nomor 88 tahun 2020 tentang PSBB ketat yang mulai berlaku 14 September 2020. Kapolda Metro Jaya (Irjen. Pol. Drs. Nana Sujana, M.M) menegaskan pihaknya juga akan mulai menggelar operasi yustisi.

“Saya selaku Kapolda Metro Jaya tentunya mendukung sepenuhnya kegiatan atau pun perpanjangan pembatasan aktivitas masa PSBB selanjutnya ini. Kami  berserta jajaran tentunya akan memaksimalkan dan memasifkan upaya dalam rangka mendukung kebijakan – kebijakan yang sudah disampaikan tadi,” tegas Kapolda Metro Jaya.

Baca Juga
Komentar
Loading...