PBNU Desak Tunda Pilkada Serentak 2020

Desakan agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 ditunda terus menguat. Terbaru, desakan ini disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengatakan, Nahdlatul Ulama berpendapat melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mal) masyarakat. Namun karena penularan Covid-19 telah mencapai tingkat darurat, prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan.

“Di tengah upaya menanggulangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Indonesia tengah menghadapi agenda politik, yaitu Pilkada Serentak di 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota yang puncaknya direncanakan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020,” kata Said, Minggu (20/9/2020).

Sebagaimana lazimnya perhelatan politik, kata dia, momentum pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa. Kendati ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, telah terbukti dalam pendaftaran paslon terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan. Fakta bahwa sejumlah penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta para calon kontestan Pilkada di sejumlah daerah positif terjangkit Covid-19. Oleh karena itu PBNU menegaskan sikapnya atas kondisi tersebut.

“Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati. Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya,” ujar Said.

Kedua, meminta untuk merealokasikan anggaran pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial. Ketiga, NU perlu mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Kempek Cirebon perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan mudharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi.

Baca Juga
Komentar
Loading...