Hak Rakyat Korban Proyek Normalisasi Kali Jakarta Yang Terabaikan

Proyek Normalisasi Kali Sunter wilayah DKI Jakarta menyisakan banyak masalah, terutama mengenai pemberian ganti kerugian bidang-bidang tanah yang terkena jalur proyek unggulan Pemerintah Provinsi DKI tersebut. Proyek Normalisasi Kali yang telah dikerjakan sejak Provinsi DKI Jakarta di pimpin oleh Gubernur Joko widodo yang saat ini menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, kemudian di lanjutkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, selanjutnya oleh Gubernur Djarot Saiful Hidayat, dan saat ini di pimpin oleh Gubernur Anies Rasyid Baswedan, ternyata tidak mampu menyelesaikan persoalan pemberian ganti kerugian kepada warga DKI Jakarta yang turut memberi dukungan kepada proyek pemerintah tersebut.

 

Masalah pemberian ganti rugi terhadap sebidang tanah masyarakat seluas 4963 m2 di lingkungan Kelurahan Lubang Buaya Kecamatan Cipayung Kota Jakarta Timur yang telah di perjuangkan oleh pemiliknya selama 8 (delapan) tahun sejak tahun 2013 hingga saat ini adalah salah satu contoh betapa bobroknya manejemen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyelesaikan proyek normalisasi tersebut secara utuh.

 

Sejak tahun 2013 pemilik tanah terus memperjuangkan haknya untuk mendapatkan ganti kerugian melalui berbagai pertemuan yang dilakukan dengan pihak Pemprov DKI Jakarta, bahkan pernah juga berurusan dengan pihak berwajib karena berulang kali dibohongi dengan janji-janji manis pejabat yang pernah ditemui, namun hingga saat ini pembayaran ganti rugia tersebut belum juga terlaksana.

 

Dalam berbagai pertemuan yang diadakan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta sehubungan dengan pelaksanaan proyek Normalisasi Kali di wilayah DKI Jakarta selalu dihadiri oleh pihak pemilik tanah. Beberapa Instansi Pemerintahan di wilayah DKI Jakarta juga sudah berulang kali ditemui.

 

Bahkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Jakarta Timur telah mengeluarkan Validasi Pemberian Ganti Kerugian yang ditujukan kepada Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta untuk segera melakukan pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah. Namun tetap saja pemilik lahan belum juga mendapatkan ganti kerugian hingga saat ini.

 

Bahwa kami juga telah memiliki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta timur Nomor 523/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Tim yang pada pokok permasalahan menyatakan bahwa bidang tanah yang selama ini belum dibayar sebagaimana dimaksud adalah milik para ahli waris yang dalam hal ini menjadi Tergugat dalam perkara sebagaimana tersebut. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut dibacakan pada tanggal 06 Juli 2021 dan saat ini telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap berdasarkan hukum yang berlaku.

 

 

Pada hari ini, Rabu 08 September 2021, kami selaku Tim Kuasa Hukum  para ahli waris mendapatkan undangan audiensi dari Pemprov DKI melalui Biro Hukum Pemprov DKI pada pukul 13.00 wib untuk membahas tindak lanjut dari proses pembayaran uang ganti kerugian para ahli waris. Dan oleh karena itu, kami bermaksud akan mengadakan konprensi pers setelah pertemuan dengan Biro Hukum Pemprov DKI. Konprensi pers adakan diadakan sekitar pukul 14.00 wib dan bertempat di gedung Balai Kota DKI Jakarta.

 

Menurut penuturan dari salah satu tim kuasa hukum Charles Benhard. S, SH & Associates pihak ahli waris, Sdri. Ruth Yosephine, S.H., M.H dari hasil pertemuan diruang Rapat II Biro Hukum, Gd. Balaikota disimpulkan bahwa pihak Dinas SDA Pemprov DKI Jakarta sudah sepatutnya segera memberikan ganti rugi kepada pemilik hak yakni para ahli waris.

Baca Juga
Komentar
Loading...