Soal Cryptocurrency dan Carbon Tax Jadi Bahasan Utama Munas NU

BULETIN NUSANTARA, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konfrensi Besar NU (Munas – Konbes NU) pada 25-26 September 2021 di Jakarta. Jumat (24/9)

Salah satu agenda besarnya adalah forum Bahtsul Masail (membahas masalah kekinian). Dalam forum itu, masalah yang sedang tren menjadi bahasan utama yaitu cryptocurrency dan carbon tax/carbon trading yang saat ini sedang ramai dikampanyekan oleh beberapa StartUp seperti BUMooN.io, Wastelab, Sampangan, dan Gojek.

Dikatakan Ketua pengarah Munas – Konbes NU, KH. Ahmad Ishomuddin, selain membahas hukum dan manfaatnya. Juga akan mengungkap nilai positif dan efek samping yang akan dirasakan oleh masyarakat atas munculnya aktivitas ini. Rais Syurian PBNU ini juga mengatakan, pembahasan secara khusus akan menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai untung rugi dan halal haram dalam cryptocurrency. Sebab, ketertarikan masyarakat terhadap cryptocurrency yang semakin tinggi tentu membutuhkan sebuah pembahasan hukum yang jelas, sehingga dapat membedakan antara yang haram dan halal dalam transaksinya.

“Karena banyak yang tertarik (cryptocurrency), makanya harus dijawab pertanyaan-pertanyaannya,” ucap Gus Ishom, sapaan akrabnya- dalam konferensi pers Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2021 di Gedung PBNU Jakarta.

Selain itu, Gus Ishom juga menjelaskan, pada Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2021 ini juga akan dibahas mengenai rencana pemerintah Republik Indonesia yang akan menerapakan pajak karbon atau carbon tax/carbon trading pada perusahaan. Rencana tersebut tertuang dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan KUP.

Seirama dengan pembahasan cryptocurrency, PBNU juga akan memberikan pembahasan mengenai pertimbangan untung ruginya perusahaan, apabila Rencana Undang-Undang ini benar-benar disahkan oleh pemerintah. Sebab, hal ini berkaitan dengan efek pandemi yang cukup besar dalam mengurangi pendapatan perusahaan.

Lebih lanjut dari itu, PBNU juga akan memberikan pembahasan dasar hukum Islam dalam transaksi tersebut. “Kita mengetahui sedang ada tarik menarik yang kuat antara pemerintah yang ingin menerapkan pajak karbon, sementara para pengusaha merasa keberatan dengan usulan pemerintah ini,” lanjut Gus Ishom.

Selanjutnya, ia menjelaskan pada akhir kegiatan nanti, PBNU akan menyerahkan hasil pembahasan ini kepada DPR RI yang dapat dijadikan pertimbangan dalam mengambil keputusan.

Kiai Ishom juga berharap pemerintah dapat mendengarkan usulan para ulama. “Mudah-mudahan nanti DPR RI mau mendengarkan apa saja usulan-usulan para ulama dari Rais Syuriah se-Indonesia” katanya. (hud)

Baca Juga
Komentar
Loading...