Ngak Tuntas, Empat Materi Munas Dilanjutkan di Forum Muktamar Mendatang

BULETIN NUSANTARA, JAKARTA – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama berakhir hari ini, Minggu (26/9).

Sidang pleno jelang penutupan merekomendasikan, empat dari total sembilan materi yang tak tuntas akan dibahas pada Muktamar Ke-34 NU mendatang.

Sidang pleno Munas-Konbes NU 2021 dipimpin oleh Ketua SC KH Ahmad Ishomuddin didampingi Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj, Waketum PBNU KH Maksum Machfoed, Sekjen PBNU H Helmy Faishal Zaini, Ketua OC H Juri Ardiantoro.

Keempat materi yang tertunda pembahasannya itu antara lain berjudul Cryptocurrency dalam Pandangan Fikih, Moderasi NU dalam Politik, Pandangan Fikih Islam Tentang ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa), Telaah UU No. 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama, dan Metode Istinbath Maqashidi.

Forum Munas-Konbes NU 2021 terbagi dalam beberapa sidang komisi, yakni Komisi Organisasi, Komisi Program, Komisi Rekomendasi, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyyah, Komisi Bahtsul Masail Maudlu’iyyah, dan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah. Diskusi berlagsung dinamis hingga larut malam pada Sabtu (25/9/2021), dan hasil akhirnya diputuskan pada sidang pleno setelah tiap pimpinan komisi menyampaikan hasil rumusan sidang komisi masing-masing.

Forum permusyawaratan tertinggi kedua setelah Muktamar NU ini menuntaskan sejumlah pembahasan, di antaranya hukum gelatin, hukum daging berbasis sel, moderasi NU dalam politik, pajak karbon dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), dan RUU Larangan Minuman Beralkohol, serta sejumlah keputusan internal organisasi dan butir-butir rekomendasi untuk pemerintah dan masyarakat secara umum.

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengapresiasi kerja keras para musyawarin (peserta Munas-Konbes) dalam mendiskusikan dan membangun argumentasi pada setiap topik bahasan. Ia mendorong Bahtsul Masail sebagai forum kajian ilmiah keagamaan NU terus berkembang.

“Aktivis bahtsul masail harus menguasai al-qawaid al-ushuliyyah, kaidah-kaidah ushul fiqh (yurisprudensi Islam),” pinta Said Aqil.

Beradaptasi dengan masa pandemi Covid-19, Munas Alim Ulama dan Konbes Nahdlatul Ulama kali ini digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Peserta terdiri dari internal syuriyah dan tanfidziyah PBNU dan tiga orang perwakilan dari PWNU se-Indonesia, serta para pimpinan lembaga dan badan otonom NU. (hud)

Baca Juga
Komentar
Loading...