Kontes Miss Queen di Bali, MUI: Transgender Aib, Bukan Prestasi

BULETIN NUSANTARA, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara mengenai ajang Miss Queen yang berlangsung pada akhir September lalu di Bali. MUI berpendapat bahwa Miss Queen tak boleh dilaksanakan di RI karena transgender haram dan aib.
“Ajang-ajang seperti Miss Queen transgender mestinya tidak boleh diadakan di Indonesia. Karena negara kita berasaskan Pancasila yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama, sesuai sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian MUI, Prof Utang Ranuwijaya, kepada wartawan seperti dilansir Detik.com, Senin (4/10/2021).

Utang mengatakan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai transgender. Perbuatan transgender, kata MUI, adalah haram dilakukan. “Perlu saya sampaikan, bahwa MUI melalui Munas ke-8 tahun 2010 telah mengeluarkan fatwa tentang transgender. Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa mengganti jenis kelamin (transgender) hukumnya haram, termasuk pihak yang membantu melakukan ganti kelamin itu,” katanya.

Utang juga memberikan penjelasan bagi mereka yang melakukan penyempurnaan jenis kelamin. Operasi penyempurnaan ke jenis kelamin yang dominan itu boleh dilakukan. “Beda halnya dengan penyempurnaan jenis kelamin, yang disebut dengan khuntsa. Operasi penyempurnaan jenis kelamin ke arah yang lebih dominan diperbolehkan,” kata dia.

Lebih lanjut, Utang menekankan bahwa segala jenis kegiatan yang mempertontonkan kegiatan transgender itu tidak baik. Bahkan kegiatan itu, kata Utang, merupakan perilaku buruk. “Segala bentuk kegiatan yang dengan sengaja ingin mempertontonkan kegiatan transgender ke publik adalah tidak baik atau bahkan bisa disebut perilaku buruk,” tuturnya.

Utang pun memberikan alasan ajang perlombaan bagi transgender, seperti Miss Queen, itu buruk. Pertama, perbuatan transgender telah dilarang agama. “Pertama, melakukan transgender itu sendiri dilarang oleh agama, baik laki-laki menjadi perempuan atau perempuan menjadi laki-laki. Dalam ajaran Islam, sekadar mencabut bulu uban atau bulu alis saja ada aturannya, apalagi mengubah jenis kelamin,” jelasnya.

“Kedua, perilaku seseorang yang seperti ini menunjukkan bahwa ia mengalami kelainan kejiwaan yang mestinya diobati, bukan dilombakan atau dipertontonkan di depan publik,” tuturnya.

Dengan demikian, utang mengatakan bahwa perbuatan transgender adalah aib. Dia menegaskan kegiatan itu bukanlah prestasi. “Atas dasar kedua hal di atas, maka perbuatan transgender adalah aib, bukan prestasi,” tegasnya.

Untuk diketahui, Millen Cyrus memenangi kontes kecantikan Miss Queen 2021 yang diselenggarakan di Bali, Kamis (30/9). Kontes tersebut merupakan ajang kecantikan bagi para transgender. (det\hud)

Baca Juga
Komentar
Loading...