KPAU Serukan Mosi tidak Percaya Sidang KM50, Muannas Alaidid : Siapa yg Percaya pernah Gabung Ormas Terlarang buat Seruan?

BULETIN NUSANTARA, JAKARTA – Kuasa hukum 2 (dua) anggota polri Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella yang menjadi terdakwa unlawfull killing KM50 yaitu Muannas Alaidid menyikapi pernyataan bersama Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) hari ini senin 23 Oktober 2021 yg membuat seruan Mosi Tidak Percaya pada proses penegakkan hukum kasus pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Menurutnya KPAU isinya sebagian adalah mereka yang pernah tergabung di HTI dan FPI. parahnya koalisi ini diketuai oleh Ahmad Khozinudin aktivis HTI yang pernah menjabat sebagai direktur bantuan hukum HTI, setahu saya dia adalah Tersangka dalam kasus tulisan Nasruddin Joha, Tokoh anonim yang dipakai dirinya diduga untuk menyebarkan berita bohong dan kebencian SARA, kasusnya sudah tahap 2 ke kejaksaan dari siber bareskrim polri tinggal penyerahan barang bukti dan tersangka, mestinya dia sudah ditangkap dan ditahan tapi saya tidak tahu tindak lanjutnya, jadi kalo dia mau bicara penegakkan hukum harusnya ditangkap dan ditahan aja dia, apalagi ancaman pidana dikasusnya lebih dari 5 tahun.

Kalo novel bamukmin kita tahu dia mantan sekretaris FPI DKI & ke 2 ormas ini semua sudah dibubarkan dan dilarang menurut hukum yang berlaku, makanya siapa yang mau dengarkan ada kader ormas terlarang buat seruan ?

sedang eggy sudjana dan marwan batubara ini barisan sakit hati, hobi tunggangi isu apalagi bisa dipakai untuk menyerang pemerintah.

Muannas menegaskan meminta publik untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap 2 (dua) terdakwa yang saat ini kasusnya disidangkan di PN Jakarta Selatan, semoga pengadilan menjadi tempat yang adil bagi semua pihak, semua bukti akan diuji dan sidang ini terbuka untuk umum, meski menurut kami kasus ini disidangkan sangat berlebihan karena kami melihat mereka murni menjalankan tugas sampai bertaruh nyawa, orang seperti fikri dan yusmin ini seharusnya diberi penghargaan bukan malah menjadi pesakitan dan diancam hukuman berat.

sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 18 Oktober 2022 telah menggelar sidang kasus pembunuhan diluar proses hukum atau unlawfull killing atas 6 (enam) laskar FPI di KM50 Tol Jakarta-Cikampek dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang dilanjutkan kembali pada hari selasa tanggal 26 Oktober 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (hud)

Baca Juga
Komentar
Loading...