Jumlah Korban Pemerkosan Herry Wirawan Terus Bertambah, Ketum HMN: Pelaku Harus Dikebiri

Buletinnusantara.com – Jakarta, Ketua Harmoni Muslim Nusantara, Dodo Baidlowi mengutuk perbuatan hina Herry Wirawan yang mencoreng dunia pendidikan Islam. Menurutnya apa yang telah diperbuat bukan hanya melakukan kekerasan seksual tetapi juga melakukan eksploitasi anak dibawah umur.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari, mengungkap korban pemerkosaan Herry Wirawan (36), pengasuh dan pemilik Madani Boarding School dan Yayasan Manarul Huda Antapani (Madani), sebenarnya berjumlah 21 orang.

Jumlah ini jauh lebih banyak dibanding yang tertulis di dakwaan jaksa yang berjumlah 12 orang. Semua korban pemerkosaan Herry merupakan santriwati di bawah umur, rata-rata 13 sampai 17 tahun. Mereka mayoritas berasal dari Garut. Kota ini merupakan kampung halaman Herry Wirawan.

“Saya sangat berharap media tidak ikut berlebihan menyamakan Boarding School dengan Pondok Pesantren. Cara dan gaya hidupnya jelas beda. Pesantren lebih menekankan pendidikan moral, penempaan akhlaq dan membangun cara berfikir agar santri selepas dari pondok bisa bermanfaat bukan malah memanfaatkan”. Ungkapnya kepada wartawan lewat pesan WhatsApp.

Berdasar dakwaan jaksa, perbuatan keji Herry Wirawan dilakukan mulai 2016-2021. Yayasan yang dikelolanya dikhususkan untuk santriwati usia SMP-SMA. Iming-iming sekolah gratis menyebabkan orang tua korban bersedia mengirimkan anaknya ke Yayasan Pendidikan yang didirikan Herry.

 

“Saya sangat berharap besar kepada penegak hukum agar dapat memberatkan hukuman Herry Wirawan dengan pasal berlapis. Tidak bisa jika hanya dikurung 20 tahun, sudah ada PP Nomor 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia. Harus ada efek jera agar bisa menjadi contoh untuk predator lainnya agar segera bertaubat”. Ungkap Ketum HMN sebagai penutup percakapakan.

Baca Juga
Komentar
Loading...