Rizal Ramli Desak Hasil Audit Petral Dibawa ke Hukum

Jakarta, Buletinnusantara – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli ikut angkat bicara terkait audit forensik yang sudah dilakukan terhadap Pertamina Energy Trading Limited (Petral), Pertamina Energy Service Pte Ltd dan Zambesi Ltd selaku anak usaha PT Pertamina (Persero) di bidang pembelian minyak mentah dan produk Bahan Bakar Minyak (BBM).

Rizal mendesak hasil audit forensik yang dirilis perusahaan asal Australia KordaMentha itu segera diproses untuk mengetahui siapa saja pihak yang diduga mengutip rente dari transaksi pengadaan minyak ke Pertamina selama ini.

“Bawa ke proses hukum deh biar jelas,” tutur Rizal saat ditemui di Auditorium Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Senin (12/11).

Seperti diketahui, dalam konfrensi persnya beberapa hari lalu Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto memaparkan terdapat tiga temuan utama dari audit yang dilakukan terhadap Pertal.

Dwi mengungkapkan, hasil audit menemukan adanya kebijakan manajemen PES yang membatasi ruang gerak perusahaan minyak nasional (NOC) untuk menjadi peserta di dalam pelaksanaan tender pengadaan minyak mentah dan BBM impor.

Sementara dalam temuan kedua, diketahui terjadi kebocoran informasi rahasia mengenai detil pelaksanaan tender. Sementara temuan ketiga, Dwi bilang adanya kebocoran informasi tadi membuat ada pihak eksternal yang memengaruhi penentuan pemenang tender.

“Ada juga kejanggalan dalam penunjukan penyedia jasa marine service dan inspektor. Jadi hal-hal ini yang menjadi anomali dalam pengadaan PES yang menyebabkan harga minyak dan produk minyak lebih tinggi,” kata Dwi di kantor pusat Pertamina beberapa waktu lalu.

Kemarin, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) juga menyarankan agar hasil audit forensik di bawah ke pihak yang berwenang. Akan tetapi, upaya untuk membawa hasil audit Petral ke pihak yang berwenang akan lebih dulu menunggu lampu hijau Presiden Joko Widodo.

“Nanti dilaporkan ke Presiden, (karena beliau) belum terima. Harus dong audit dilaporkan kalau ada penyelewengan, bawa ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kalau ada korupsinya harus diperiksa yang lain,” kata JK.

Baca Juga
Komentar
Loading...