Dugaan Suap Terkait Pembentukkan Bank Daerah Provinsi Banten

Jakarta, Buletinnusantara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemberian suap dari pihak perusahaan swasta kepada anggota DPRD Provinsi Banten terkait pembentukan Bank Daerah Banten.

“Dugaan sementara serah terima uang itu berkaitan dengan proses penerbitan Perda di Banten, pembentukan Bank Banten, Bank Daerah Banten,” kata pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa.

KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) meringkus delapan orang, yaitu dua anggota DPRD Banten berinisial SMH dan TST, Direktur Utama PT BGD (Banten Global Development), dua staf perusahaan dan tiga sopir.

Berdasarkan informasi yang diterima, SMH adalah SM Hartono (Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar) dan TST adalah Tri Satriya Santosa (Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) yang juga anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Aset DPRD Banten. Sedangkan RT adalah Ricky Tampinongkol Dirut PT Banten Global Development (BGD).

“Dari OTT tersebut ditemukan uang dalam bentuk dolar AS pecahan 100 dolar sedang dihitung, ada juga uang dalam bentuk rupiah, jumlahnya sekitar puluhan juta,” kata Johan.

Pemberian itu menurut Johan bukan yang pertama kalinya.

“Info yang didapat ini pemberian kesekian kali, ini bukan yang pertama kali, dan dugaan berkaitan pembentukan bank daerah Banten,” kata Johan.

Dalam laman perusahaan PT BGD, disebutkan bahwa perusahaan itu 99 persen dimiliki oleh pemerintah provinsi Banten. Pendiriannya pertama sebagai perusahaan daerah melalui Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 54 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah dan berubah menjadi Perseroan Terbatas melalui Peraturan Daerah Banten Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Banten Global Development.

Gubernur Banten Rano Karno berencana menghidupkan kembali Bank Banten dan telah menyiapkan dana Rp 950 miliar. Dana tersebut diperoleh dengan cara memangkas anggaran di setiap Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) yang dianggap berlebih.

Pemberian dana pendirian Bank Banten akan dilakukan secara bertahap hingga 2017. Dana awal yang dikucurkan adalah sebesar Rp 314 miliar pada 2014. lalu pada 2015 akan diberikan lagi sebesar Rp400 miliar dan sisanya dialirkan pada 2016.

Baca Juga
Komentar
Loading...