KPAI Desak Menkes Hukum RS Yang Terindikasi Melanggar UU

Jakarta, buletinnusantara – Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) menginginkan layanan kesehatan seperti rumah sakit memberikan pelayanan terbaik kepada semua pasien, termasuk anak-anak.

Ketua KPAI Susanto meminta Kementerian Kesehatan untuk tidak segan memberi sanksi jika menemukan rumah sakit yang melanggar Undang-undang Kesehatan.

“Kami mendorong Kementerian Kesehatan memberikan punishment secara tegas kepada layanan kesehatan yang main-main terhadap pasien anak,” ujar Susanto di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).

Susanto mengatakan, hal ini tidak hanya terkait RS Mitra Keluarga Kalideres yang bermasalah dalam kasus meninggalnya bayi Tiara Debora.

Namun, lanjut Susanto, desakan ini juga ditujukan untuk rumah-rumah sakit lain yang terindikasi melanggar UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Pasal 32 menyatakan rumah sakit tidak boleh meminta uang DP. Kedua harus fokus terhadap keselamatan pasien. Dalam konteks itu, ini bagian dari ikhtiar reformasi pelayanan kesehatan yang ramah anak,” kata Susanto.

Tiara Debora meninggal dunia di RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (3/9/2017).

Sebelum bayi berusia empat bulan itu meninggal dunia, orangtua Debora sempat kesulitan memindahkan anaknya ke ruang pediatric intensive care unit (PICU) karena tidak mempunyai cukup uang untuk membayar uang muka.

kompas.com

Baca Juga
Komentar
Loading...