Menteri Hanif Dhakiri Serahkan Klaim Asuransi Korban PHK Bin Laden

Jakarta, Buletinnusantara – Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri akan terus memperjuangkan hak-hak korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) perusahaan Bin Laden Group, Arab Saudi. Hak berupa pemberian asuransi akan diawasi prosesnya agar hak ribuan Tenaga Kerja Indonesia yang terdampak PHK dipastikan terpenuhi.

Penanganan masalah ini menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, khususnya bagi para korban PHK Bin Laden.

Berbagai cara dilakukan oleh pemerintah Indonesia, khususnya Kemnaker, dalam melakukan penanganan korban PHK tersebut. Salah satunya adalah dengan berkoordinasi intensif dengan pihak terkait agar proses penyelesaian masalah dipercepat.

“Kita harus terus memperjuangkan kepentingan TKI yang bekerja di Bin Laden  dan mencari solusi terbaik untuk memastikan status pekerja dan pembayaran hak-hak pekerja. Kami terus melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri, KJRI dan KBRI, Dubes Arab Saudi, BNP2TKI,PPTKIS, dan Konsorsium Asuransi untuk mengatasi masalah ini,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di kantornya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Diketahui, jumlah TKI yang terancam menjadi korban PHK perusahaan Bin Laden Grup mencapai 6.500 orang. Mereka tersebar wilayah Makkah, Jeddah, Madinah, dan Riyadh.

Setelah melalui proses verifikasi dokumen, sebanyak 3.500 orang siap pulang ke Tanah Air, dan 250 TKI yang sudah siap dengan dokumen exit permit.

Terkait klaim asuransi, berdasarkan data terakhir, dari total 1.987  TKI di konsorsium Mitra TKI  sebanyak 534 TKI telah mengajukan klaim dan  420 di antaranya sudah terselesaikan klaimnya.

Sementara itu, TKI konsorsium Jasindo dari total 6.015 TKI terdapat sebanyak 700 pengajuan klaim. Sebanyak 357 klaim di antaranya sudah terselesaikan. Sedangkan, untuk konsorsium  Astindo dari total 1.197 TKI  dari 20 pengajuan klaim sebanyak 12 klaim sudah terselesaikan.

Menaker juga telah bertemu dan menyerahkan klaim asuransi kepada TKI Bin Laden secara pribadi. Dalam kesempatan itu ia menegaskan konsorsium asuransi TKI harus segera menyelesaikan kewajibannya.

“Harus selesai. Mau enggak mau, suka enggak suka, korban Bin Laden harus menerima haknya jangan beralasan,” kata Menaker Hanif menegaskan.

Selain memastikan proses pencairan klaim asuransi berjalan dengan cepat dan semestinya, Menaker Hanif juga menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pengawasan penanganan di mess, pengalihan pekerjaan, dan pemulangan TKI ke daerah.

TKI yang terdampak juga telah didata berdasarkan kualifikasinya untuk kemudian disalurkan ke pekerjaan yang lain sesuai dengan potensi yang dimiliki.

Pihaknya juga memberikan bantuan berupa sembako cuma-cuma untuk meringankan beban TKI terdampak PHK. Upaya pemulangan TKI yang di PHK dari perusahaan Bin laden Grup juga dilakukan.

“Pemerintah terus memperjuangkan pemenuhan hak-hak  normatif TKI dan mempercepat proses penyelesaiannya,” ucap Menaker Hanif.

Baca Juga
Komentar
Loading...